KEJARI KOBAR TAHAN 2 ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI

KEJARI KOBAR TAHAN 2 ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI
TERSANGKA : Dua Pelaku Dugaan Korupsi Ditahan Kejari Kobar

KEJARI KOBAR TAHAN 2 ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI

KABARITAH.COM, KOTAWARINGIN BARAT - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Kecamatan Kumai. 

Dua tersangka yaitu seorang ASN berinisial J (47) dan anggota DPRD Kobar berinsial IB (35). Keduanya ditahan pada Rabu (23/11/22). Penahanan tersebut dilakukan karena kedua tersangka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 793 juta.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Kobar melaksanakan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai atas nama tersangka J dan IB," ujar Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intelejen Pandu Nugrahanto.

Saat ini, Tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kobar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidikan. Kedua tersangka segera menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penahanan kepada tersangka J dan tersangka IB selama 20 hari," terang Pandu.

Kasi Intelejen Kejari Kobar menjelaskan kejaksanaan negeri dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan," sambung dia.

"Tersangka J dan IB terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - l KUHP," pungkas dia. (*)

Penulis: Yusuf
Editor: Kurniawan