KETUA PMII KOBAR Angkat bicara, Soal Polisi Anarkis Terhadap Mahasiswa

KETUA PMII KOBAR Angkat bicara, Soal Polisi Anarkis Terhadap Mahasiswa
KETUA PMII KOBAR Angkat bicara, Soal Polisi Anarkis Terhadap Mahasiswa

KETUA PMII KOBAR : POLISI YANG BANTING DEMONSTRAN HARUS DIPIDANA

Peristiwa polisi banting mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang pada Rabu (13/10), viral di dunia maya. Berbagai pihak mengecam aksi oknum polisi tersebut dan meminta pelaku diberikan sanksi.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kotawaringin Barat (kobar), Yusuf mengatakan, sanksi adminstratif tidaklah cukup. Menurutnya, sanksi pidana harus dilakukan terhadap oknum polisi yang membanting peserta aksi tersebut.

"Tidak hanya disiplin atau sanksi administratif saja, tetapi juga diproses secara pidana sebagai penganiayaan berat," kata Yusuf, Rabu (13/10).

Yusuf yang juga mahasiswa hukum tersebut menuturkan, aparat keamanan mempunyai tugas dan legalitas untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa. Karenanya, ia meminta agar kepolisian dapat mempidana oknum polisi yang melakukan kekerasan itu.

Peristiwa hari ini, tambahnya harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menertibkan aparatnya. Terutama aparat yang masih berada di tingkat bawah agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pendekatan keamanan mereka.

"Ini perhatian bagi Kapolri untuk menertibkan aparaturnya, terutama yang ditingkat bawah, bahwa zamannya sudah berubah, pendekatan keamanan secara humanis itu sangat utama tidak lagi dengan cara fisik. Terhadap oknum tersebut harus dipidana," kata dia.

13 Oktober 2021
Kurniawan