LAGI, OKNUM KADES RUNTU DIPOLISIKAN

LAGI, OKNUM KADES RUNTU DIPOLISIKAN
Foto : Salah Satu Warga Runtu Yang Menjadi Korban Melayangkan Laporan Ke Polres Kobar Terhadap Oknum Kepala Desa

LAGI, OKNUM KADES RUNTU DIPOLISIKAN

Kabaritah.com, Kotawaringin Barat - Lagi oknum Kepala Desa (Kades) Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) inisial "JS" dipolisikan.

Pengaduan itu dilaporkan oleh 9 warganya yang diduga menjadi korban perjanjian damai dan pencabutan laporan polisi (LP) yang pernah dibuat oleh JS atas pengrusakan pintu gedung aula desa di Polsek Arsel pada Agustus 2022 lalu.

Menurut pelapor yang diwakili oleh korban Hadi Alex Junaidi bahwa "selama ini kami merasa ditipu dan dijanjikan terlapor akan mencabut laporan dalam kasus tersebut" ujar Alex.

Ternyata laporan itu tidak pernah dicabut dan kami justru tetap menjalani hukuman sampai dengan menjalani vonis oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. "Terangnya".

Padahal saat kesepakatan perdamaian lalu kami diminta JS untuk memberikan uang sejumlah 30 juta rupiah sebagai kompensasi damai untuk mencabut LP di Polsek.

"Sambung Alex lagi" surat bukti laporan sudah kami terima dengan Nomor : B/45.A1/VIII/RES/1.11./2023/Satreskrim tanggal 7/8/23 "ujar Alex", pihaknya akan terus mengawal laporan ini sampai ada ketetapan status hukumnya. 

Kami ini hanya masyarakat kecil yang menuntut keadilan jika tidak siapa dong yang bertanggung jawab atas kerugian moril maupun materil kami "Pungkas Alex".

Bukan kali ini saja JS harus berurusan dengan hukum diketahui sebelumnya ia pernah di laporkan oleh masyarakat runtu atas kasus asusila skandal video porno tahun 2020 dan penghinaan terhadap warga di media sosial tahun 2021. Why(*)