Maraknya Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pemerintah Jangan Lalai
Maraknya Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pemerintah Jangan Lalai

Maraknya Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pemerintah Jangan Lalai
Sekilas, judul di atas terdengar aneh bahkan menggelitik pada telinga kita. Namun pada kenyataanya hal itu bisa dibuktikan bahwa tanpa mengikuti suntik vaksin pun ada cara lain untuk mendapatkan sertifikat vaksin berbarcode dan lolos aplikasi untuk keperluan persyaratan perjalanan (khususnya).
Sebut saja oknum (A) yang menggunakan jasa tersebut. Sebagai agen penjual jasa tiket pesawat maupun kapal laut di Kota Semarang, (A) menceritakan bahwa dirinya kerap kali mendapatkan keluhan dari para calon penumpang yang gagal berangkat karena belum mempunyai sertifikat vaksin tersebut. Walhasil, dengan dalih "Membantu" ia bersama rekan sejawatnya mencari informasi tentang cara mendapatkan sertifikat vaksin dengan cara instan.
Bermodalkan Foto E-KTP dan uang 400 hingga 500rb ia menghubungi temannya, lalu diteruskna kepada seseorang melalui pesan singkat (WA). Dengan mengirim uang yang diminta serta foto KTP maka 1 hingga 2 jam langsung jadi sertifikat vaksin berbarcode, dan calon penumpang pun bisa melanjutkan perjalanan.
"Kalau KTP Jawa biasanya tempat vaksinnya di luar Propinsi. Ya di Jakarta atau di Bekasi," jelas (A) sambil tersenyum bahagia, Rabu, (20/10) siang, di warung kopi kawasan terminal Terboyo Semarang.
Bukan hanya sertifikat vaksin, (A) juga menuturkan tentang persyaratan Antigen dan PCR yang tanpa harus melalui uji pemeriksaan. Melalui pintu "Belakang" dan dengan membayar sejumlah dana dan foto KTP, surat keterangan untuk mendeteksi covid-19 sejak dini, itu pun bisa didapatkan dengan mudah. Bahkan yang terlanjur mengikuti proses pemeriksaan dab hasilnya positif, ternyata bisa ber-ubah menjadi negatif. Benar-benar tidak bisa diterima akal sehat.
"Asal ada uang ya semuanya beres," kelakar dia.
Menyikapi fenomena ini, penulis tidak bermaksud menghalangi para oknum pencari uang. Namun, mencari uang dengan cara yang salah serta melanggar hukum, itu jelas tidak dibenarkan dari sisi mana pun. Apalagi sejak pendemi ini melanda, pemerintah terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, agar terus berkurang bahkan nihil temuan.
Cerita di atas merupakan hasil wawancara dari berbagai sumber. Bukan hanya di wilayah Jawa Tengah, namun praktek ini juga terjadi di wilayah lainnya termasuk di Kalimantan Tengah. Bahkan penulis juga pernah membuktikan untuk mendapatkan surat Antigen dan PCR tersebut tanpa melalui uji pemeriksaan kesehatan.
Maka tak ayal, selama ini banyak masyarakat bertanya-tanya, adakah unsur lain (Bisnis) dalam penanganan Virus Covid-19 ini ? Dan siapa saja yang bisa bermain dalam mengambil kesempatan (Bisnis) yang menggiurkan ini ?
Lalu, bagaimana pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam persoalan ini. Sehingga tak ada anggapan bahwa pemerintah "Lalai" dalam menangani penyebaran Covid-19 ini. Dan tidak ada kesan bahwa pandemi yang dianggap memberatkan masyarakat kecil ini dijadikan ladang bisnis bagi segelintir orang.