Masyarakat Desa Amin Jaya Resah Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades Tak Kunjung Disidangkan

Masyarakat Desa Amin Jaya Resah Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades Tak Kunjung Disidangkan
FOTO : Kantor Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng

Masyarakat Desa Amin Jaya Resah Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades Tak Kunjung Disidangkan

Kotawaringin Barat, Kabaritah.com - Masyarakat desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resah dengan proses hukum terhadap oknum kades "SW" yang hingga 5 bulan ini berkas perkaranya belum naik ke tahap II penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar.

Saat dikonfirmasi oleh tim media kepada penyidik Polres, pada Kamis, 28/08/2024 pihaknya mengatakan kasus ijazah palsu tersebut sudah dinyatakan lengkap dan hanya tinggal dilimpahkan ke Kejari sambil menunggu kesiapan Jaksa. "Ujar Hendrik Purnomo selaku Kanit Reskrim."  

Sementara itu menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas bahwa berkas sudah ada di meja saya, jika sudah diteliti dan sudah P21 segera akan   dilimpahkan ke Pengadilan dan pihak JPU untuk segera di sidangkan dalam bulan September ini, "Jelas Thomas."

Saat dikonfirmasi seperti apa kendala dalam penanganan kasus ijazah palsu ini karena terksesan molor hingga 5 bulan belum juga di sidangkan. Tidak ada

Masyarakat berharap jangan ada pihak manapun yang mengintervensi soal kasus tersebut. Tidak ada pak "ucap Thomas."

Selain itu juga awak media bersama masyarakat Amin Jaya berpesan kepada aparat penegak hukum setempat akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas.*(Kurniawan)