TOKOH PEMUDA DAYAK: VONIS EDY MULYADI TIDAK BERIKAN RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN

TOKOH PEMUDA DAYAK: VONIS EDY MULYADI TIDAK BERIKAN RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT KALIMANTAN
KABARITAH.COM, KOTAWARINGIN BARAT - Sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Edy Mulyadi (EM) yang digelar hari ini Senin (12/09/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim dinilai sangat tidak adil bagi masyarakat Dayak dan masyarakat Kalimantan pada umumnya.
Sebab putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis kepada Edy Mulyadi hanya 7 bulan 15 hari dalam hal itu Edy langsung dinayatakan bebas.
Saat ditemui media di ruang kerjanya pasca pembacaan sidang vonis pukul 13.00 WIB siang, Tokoh Pemuda Dayak yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Yusuf turut memberikan tanggapan. Menurut Yusuf vonis hakim jelas sangat melukai hati masyarakat dayak dan dapat memecah belah rasa persatuan serta kesatuan bangsa.
Iya menduga majelis hakim sudah diintervensi, harusnya putusan peradilan yang tepat dua pertiga atau setengah dari tuntutan Jaksa. "Saya menduga majelis hakim sudah diintervensi, disaat masyarakat dayak mencari keadilan justru lembaga peradilan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat." ujar Yusuf kepada media.
Sambungnya lagi, "ini merupakan preseden buruk bagi wajah peradilan diindonesia. Dan kita sebagai bangsa dayak yang beradat tentunya sangat tidak bisa menerima vonis tersebut." Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi wahyu menegaskan pihaknya siap melakukan aksi pengawalan apabila Jaksa melakukan banding sesuai arahan kordinasi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta tetap mendukung pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur." terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya Edy Mulyadi merupakan terdakwa kasus video ujaran kebencian kasus ini bermula saat Edy Melontarkan pernyataan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang ada di Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak" pada Januari 2022 lalu.(*)
Penulis: Tazudin
Editor: Kurniawan