TN DIDUGA GELAPKAN DANA DENGAN MODUS BISNIS JUAL BELI

Wanita muda  berinisial TN asal Desa karang Mulya Rt. 20 Rw. 03 ,Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar), diduga telah menggelapkan dana dengan modus join bisnis jual beli Handphone.

TN DIDUGA GELAPKAN DANA DENGAN MODUS BISNIS JUAL BELI

Kabaritah, Pangkalan Banteng – Wanita muda  berinisial TN asal Desa karang Mulya Rt. 20 Rw. 03 ,Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar), diduga telah menggelapkan dana dengan modus join bisnis jual beli Handphone.

Kronologi awal korban bernama Megarani Saputri warga Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat diajak oleh TN untuk bekerjasama join bisnis dalam bidang jual beli Handphone pada tanggal 10 mei 2023 silam.

Mega yang tergiur dengan ajakan TN dimana TN berjanji kepada Mega bahwa dari hasil jual beli tersebut, hasilnya akan dibagi dua , tanpa pikir panjang Mega menyetujui ajakan TN untuk bekerjasama dalam bisnis tersebut, dengan memberikan dana awal kepada TN sebesar Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dengan dilengkapi surat perjanjian bermateri 10ribu, TN ternyata terus meminta dana kepada Mega secara bertahap dengan total keseluruhan dana yang disetorkan kepada TN berjumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Namun setelah berbulan-bulan bisnis yang janjikan oleh TN tidak kunjung ada kejelasanya, jangankan  melaporan kepada Mega tentang bisnis tersebut, TN sendiri justru tidak lagi menemui atau menghubungi Mega lagi.

Merasa diakali oleh TN Mega lantas membuat pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan atu Penggelapan kepada Polres Kotawaringin Barat pada 10 Desember 2023, dengan Nomor Dumas/440/XII/2023.